Wakapolres Jember Hadiri Acara Remisi Umum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Di Lapas 2A

    Wakapolres Jember Hadiri Acara Remisi Umum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Di Lapas 2A

    JEMBER – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mewakili Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menghadiri acara remisi umum di Lapas 2A.

    Acara ini merupakan bentuk dukungan dari Kepolisian terhadap upaya lembaga pemasyarakatan yang berkesinambungan. Kamis (17/08/2023)

    Dalam konfirmasinya Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dilakukan oleh Lapas 2A. 

    Wakapolres juga berharap kepada para narapidana tentang pentingnya menjaga kesempatan baru yang diberikan melalui remisi ini dengan menjalani kehidupan yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

    Acara remisi umum ini dihadiri oleh pejabat daerah Forkompinda Kabupaten Jember, serta pihak-pihak terkait lainnya. Narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi pun diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri dengan keluarga serta kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

    Kepala Lapas Kelas 2A Jember, Hasan Basri mengatakan bahwa "Pemberian remisi dalam bentuk pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan pada UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diberikan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik dalam masa pidananya".

    Terdapat 785 dari 1114 WBP yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan secara variasi besarannya dan ada 10 orang yang bisa langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. (AR)

    #polresjember #humaspolresjember #kapolresjember #akbpmohnurhidayat #kompolhendryibnuindarto
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Kembali Raih 3 Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara AKRS,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami