240 Waga Desa Jatisati dan Desa Sruni Terima Bantuan, Sebagai Tambahan Gizi Mencegah Stunting

    240 Waga Desa Jatisati dan Desa Sruni Terima Bantuan, Sebagai Tambahan Gizi Mencegah Stunting

    JEMBER – Pendistibusian bantuan pangan berupa daging ayam dan telur ayam merupakan bantuan tambahan Gizi  dalam rangka menekan angka s kepala Keluarga dilakukan di Balai desa Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, 140 warga yang sudah terdata dan berhak menerima, diberikan bantuan oleh petugas dari Pemerintah melalui Dinas Sosial dan petugas Kantor Pos.Pada Rabu 18/10/2023.

    Hadir melaksanakan pendampingan diantaranya Babinsa Jatisari dan Babinsa Sruni, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa, dalam menjamin ketertiban, kelancaran dan tepat sasaran pendistribusian bantuan sosial pemerintah tersebut.
     
    Menurut Danramil 0824/25 Jenggawah Kapten Inf Pranoto dalam wawancaranya menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok kita membantu pemerintahan desa dalam melakukan pendistribusian bantuan pangan, sehingga kita turunkan Babinsa untuk mengawal dan membantu kelancaran jalannya pendistribusiannya.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, saat kami konfirmasi mendukung pelibatan personel Babinsa dalam membantu kelancaran pendistribusian bantuan sosial, ini merupakan program pemerintah yang harus kita bantu dan kita jamin kelancarannya, sehingga dapat segera di manfaatkan oleh masyarakat.

    Bantuan pangan ini merupakan upaya antisipasi dan peningkatan kesehatan masyarakat agar terhindar dari stunting, sehingga bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga beresiko stunting, ini sangat bagus sekali ditengah kondisi perekonomian masyarakat yang semakin sulit dan kondisi harga pangan semakin meningkat, akibat kemarau panjang. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/23 Wuluhan Wakili Dandim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Satreskoba Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami