Babinsa Koramil 0824/08 Mayang Dampingi Posyandu Lakukan PSN, Lindungi Warga dari DBD

    Babinsa Koramil 0824/08 Mayang Dampingi Posyandu Lakukan PSN, Lindungi Warga dari DBD

    JEMBER – Kegiatan Pemberatasan Sarang Nyamuk (PSN) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi lmasyarakat dari bahaya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mematikan tersebut, dalam rangka kegiatan PSN oleh Posyandu Tulip Desa Tegalgusi Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, mendapatkan pendampingan dari Puskesmas dan Babinsa Koramil 0824/08 Mayang.

    Pada Kesempatan tersebut personel yang dilibatkan diantaranya dari perangkat Kecamatan Mayang, Tim dari Puskeskas Mayang, Perangkat Desa Mayang dan Babinsa Mayang Serti M Sholeh serta Bhabinkamtibmas Bripka Sofyan.

    PSN dilakukan dengan pemeriksaan dari rumah ke rumah terhadap bak-bak penampungan air, kamar mandi, tempat cuci piring, akuarium, dan lain-lain yang berpotensi menjadi sarang dan perkembangbiakan nyamuk utamanya jenis nyamuk aedes aigypti, serta sosialisasi kepada warga agar selalu menguras atau melakukan penggantian air setiap hari.

    Danramil 0824/08 Mayang Kapten Arm Ridwan Sagala dalam wawancaranya membanarkan adanya kegiatan tersebut, kita ikut peduli terhadap keselamatan warga masyarakat, kita harus melindungi masyarakat dari bahaya DBD.

    Bersama Posyandu dan Puskesmas kita selalu melakukan pendampingan, ikut mensosialisasikan budaya hidup bersih kepada masyarakat agar terlindung dari bahaya penyakit yang mudah menular. Dari hasil PSN hari ini dari 40 rumah yang dilakukan pemeriksaat 35 rumah bebas jentik (anak Nyamuk), 5 rumah ada jentik dan sudah kita berikan pengarahan. Ujar Danramil.

    Dandim 0824/Jemebr Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso sangat mendukung kegiatan PSN tersebut dalam rangka membantu pencehagan terhadap penyakit DBD yang mematikan dan  mudah menyebar tersebut.

    Ini wujud perhatian dan kepedulian kita dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyerbaran penyakit DBD. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Bersama Anggota Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Apa Curhatan Komunitas Atoz Jember, Di Acara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami