Babinsa Koramil 0824/23 Wuluhan Irup Upacara Bendera di SDN  Lojejer 01, Ajak Adik-adik Lebih Rajin Belajar

    Babinsa Koramil 0824/23 Wuluhan Irup Upacara Bendera di SDN  Lojejer 01, Ajak Adik-adik Lebih Rajin Belajar

    JEMBER - Bertempat di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, pada Senin 15/05/2023,  dilaksanakan upacara bendera.

    Kegiatan upacara bendera sekolah tersebut, merupakan kegiatan rutin, dilakukan setiap hari Senin oleh sekolah-sekolah.

    Upacara bendera tersebut dengan Inspektur Upacara (Irup) Babinsa Lojejer Serka Ariyanto, dihadiri Kepala Sekolah Bowo S beserta dewan guru dan siswa-siswi Sekolah tersebut.

    Dalam sambutannya Serka Ariyanto mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin belajar, meningkatkan kedisiplinan dan tertib mengikuti pembelajaran. 

    Sebagai generasi penerus bangsa, adik-adik harus sehat,  cerdas dan berkualitas, sehingga kesempatan belajar ini agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tegas Serta Ariyanto.

    Kepala Sekolah SDN Lojejer 01 dalam wawancaranya menyatakan, saya sangat berterima kasih dengan kedatangan Babinsa yang memberikan motivasi kepada adik-adik, semoga hal ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan motivasi belajar adik-adik. Jelasnya

    Danramil 0824/23 Wuluhan Kapten Arm Suhartono membenarkan adanya kegiatan tersebut sebagai bagian dari tugas pembinaan Kewilayahan Babinsa.

    Merupakan kesempatan berinteraksi dengan guru sekolah dan siswa-siswi, pelajar SDN Lojejer 01. Dan kegiatan tersebut merupakan program TNi Masuk Sekolah. Ujar Danramil.

    Sedangkan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya,  menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut, sebagai wujud kepedulian TNI kepada pelajar, dan pembinaan  generasi bangsa. Tegasnya. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember bersama Forkopimda Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami