Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Sosialisasi PTSL

    Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Hadiri Sosialisasi PTSL

    JEMBER - Bertempat di Balai Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, dilaksanakan sosialisasi pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga masyarakat desa tersebut.

    Dalam acara tersebut hadir diantaranya Mardi Siswoyo Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR).Kabupaten Jember, Heru Ali Wahyudi Kepala Desa Cangkring, Babinkamtibmas Aipda Pipin M dan Babinsa Sertu Riyanto serta peserta dari perwakilan Ketua RW dan Ketua RT.

    Dalam sambutannya Kepala Desa Caangkring Heru Ali Wahyudi menyatakan, bahwa program sosialisasi PTSL ini merupakan program.lanjutan untuk Tahun Anggaran 2023.

    Sedangkan Mardi Siswoyo menyatakan,  bahwa sebanyak 80% lahan tanah di Desa Cangkring ini belum bersertifikat. Sehingga program PTSL di Desa ini telah memperoleh 4 kali program dan untuk tahun 2023 ini di targetkan sebanyak 500 bidang tanah yang akan disertifikatkan.

    Danramil 0824/25 Jenggawah Kapten Inf Pranoto, dalam wawancaranya pada Sabtu 11/03/2023  menyatakan,  bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tadi malam Jum'at (10/03) dibalai desa Cangkring sesuai laporan Babinsa.

    Hal ini tentunya sangat kita dukung bersama, karena hal ini akan mengurangi terjadinya persengketaan tanah, baik antar warga bahkan sering terjadi antar saudara.

    Dengan legalisasi kepemilikan lahan tanah warga tentunya, akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanahnya. Dan meningkatkan kondusifitas wilayah binaan kita. Hal ini juga yang kita bantu sosialisasikan kepada masyarakat agar segera mensertifikasi lahan atau tanah miliknya masing-masing. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kegiatan Babinsa dalam membantu sosialisasi PTSL  tersebut merupakan implementasi dari tugas pokok TNI dalam mensukseskan program pemerintah.

    Kita tentunya sangat mendukung guna meningkatkan kondusifitas wilayah, dan memberikan kepastian hukum hak milik atas tanah warga. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember : Saya Bangga Padi Petani...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/22 Balung Kerjabakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami