Dandim 0824/Jember : Himbau Masyarakat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati Meskipun Ada Perbedaan Waktu Idul Fitri 1444 H

    Dandim 0824/Jember : Himbau Masyarakat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati Meskipun Ada Perbedaan Waktu Idul Fitri 1444 H

    JEMBER - Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H untuk Muhammadyah memang pada 21/04/2023, sehingga mereka sudah melaksanakan sholat Idul Fitri pagi ini.

    Seperti yang dilakukan di Stadion Noto Hadinegoro Patrang Jember, yang melaksanakan Sholat Idul Fitri dengan Khotib Prof Agus Purwanto (Guru Besar Fisika ITS) dan Imam Usatad Muhammad Khotib Firdaus (Qori Muda Jember) dan jamaah sebanyak 5000 orang.

    Danr.amil 0824/01 Patrang Kapten Inf Hendro Nurdin S saat kami wawancarai menyatakan, bahwa memang kita melakukan. Pengamanan Sholat Idul.Fitri dengan menurunkan 5 orang personel, bersama Polsek Patrang, sehingga jamaah sholat dapat menjalankan ibadah sholat dengan lancar tertib dan khidmat.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam konfirmasinya membenarkan  adanya perayaan Idul Fitri yang tidak bersamaan antara perhitungan Muhammadyah dan Nahdlatul Ulama, sehingga untuk Muhammadya melaksnakan sholat Idul Fitri sekarang dan untuk Nahdlatul Ulama dan keputusan Kementerian Agama RI besuk pada 22/04/2023.

    Sehingga terdapat kegiatan sholat Idul Fitri yang sudah dilaksanakan pagi ini dibeberapa tempat di Kabupaten Jember.

    Dengan perbedaan ini hendaknya tidak menjadikan permasalahan, mari tetap kita mantapkan persatuan dan kesatuan dengan budaya saling hormat menghormati.

    Bagi masyarakat yang  merayakan  Idul Fitri Hari ini saya ikut menghimbau agar menghormati saudara kita yang masih berpuasa, dan saya menyampaikan selamat merayakan Idul Fitri 1444 H mohon maaf Lahir Batin. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Siagakan Personel Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Jelang Idul Fitri 1444 H,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami