Dandim 0824/Jember Ucapkan Selamat Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H

    Dandim 0824/Jember Ucapkan Selamat Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H

    JEMBER - Puasa Ramadhan 1443 Hijriah tinggal menunggu pengumuman pemerintah melalui Menteri Agama RI, suasana masyarakat agamis tentunya akan sangat nampak di Kabupaten Jember sebagai wilayah yang berpenduduk mayoritas umat Islam.

    Pada Sabtu 02/04/2022 dalam wawancaranya dengan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, terkait kegiatan kewilayahan Kodim  selama Bulan Ramadhan ini.

    Membuka pernyataannya Letkol Inf Batara C Pangaribuan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H, kepada kaum muslimin dan muslimat, namun karen masih dimasa pandemi Covid 19, dalam peribadatan mari tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Sesuaikan peribadatan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE. 06/2022 tentang aturan peribadatan selama masa Pandemi Covid 19.

    Kemudian menjelang Bulan Ramadhan ini, kita Kodim 0824/Jember telah melakukan pembersihan masjid-masjid, dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada kaum muslim dan muslimat yang selama bulan Ramadhan ini tentunya lebih banyak kegiatan ibadah dimasjid, sehingga dapat menjalankan peribafldatan lebih  khidmat.

    Kemudian kita Kodim 0824/Jember  bersama Polres, Satpol PP serta unsur terkai, melakukan patroli wilayah dalam rangka mewujudkan rasa aman pada masyarakat.

    Sekali lagi pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi serta Komandan Kodim 0814/Jember, beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII  menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H, semoga berkah ibadah puasa Ramadhan ini meningkatkan kualitas kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Muspika Puger Senam Bersama Semarakkan Kehidupan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Tetap Awasi Prokes.Warga,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami