Dandim 0824/Jember : Terima Kasih dan Selamat Kepada 4 Desa Yang Melaksanakan Pilkadesa PAW Dengan Tertib dan Aman

    Dandim 0824/Jember : Terima Kasih dan Selamat Kepada 4 Desa Yang Melaksanakan Pilkadesa PAW Dengan Tertib dan Aman

    JEMBER – Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Jember pada Kamis 26/10/2023, 4 desa yang menggelar Pilkades PAW, yaitu Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Desa Kasiyan Kecamatan Puger, Desa Sruni Kecamatan Jenggawah, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe.

    Kegiatan yang dilangsungkan secara serentak tersebut berjalan dengan tertib lancar dan aman, hal ini tentunya menjadi apresiasi tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Jember. 

    Menyikapi hal tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami wawancarai menyampaikan, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan Pilkades PAW di 4 desa, di Kabupaten Jember yang hari ini telah diselenggarakan dengan tertib, lancar dan aman.

    Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada jajaran dan pihak terkait yang telah melaksanakan pengamanan, terima kasih kepada panitia dan tidak kalah pentingnya terima kasih kepada masyarakat, atas penyelenggaraan Pilkades PAW yang tertib dan aman ini.

    Hal ini tentunya bagian dari pembelajaran kita semua dalam menyelenggarakan suatu pemilihan, dengan beberapa calon yang dipilih tersebut, tentunya harus ada satu calon yang terpilih hendaknya tidak jumawa dan bagi calon yang tidak terpilih, tentunya masih banyak kesempatan pengabdian kita melalui jalan lainnya di tingkat desa, untuk itu pentingnya persatuan dan kesatuan dalam bersama-sama membangun desa masing-masing.

    Sekali lagi saya menyampaikan selamat dan sukes atas pelaksanaan Pilkades PAW hari ini. dan selamat datang para kepala desa definitive, dan selamat memikul amahan warga desanya, untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/11 Sumbersari Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/07 Silo bersama Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami