Danramil 0824/03 Kalisat Bersama Muspika Mendampingi Bupati Jember, Bersih-bersih Pasar Tradisional

    Danramil 0824/03 Kalisat Bersama Muspika Mendampingi Bupati Jember, Bersih-bersih Pasar Tradisional

    JEMBER – Kerja Bakti Bersih-bersih Pasar Tradisional merupakan bagian dari upaya mengembangkan perekonomian masyarakat, agar pasar tradisional tetap menjadi pusat jual beli yang nyaman bagi masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan di Pasar Kalisat Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Pada Rabu 22/11/2023.

    Kegiatan bersih-bersih pasar tradisional tersebut di hadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Danramil 0824/03 Kalisat Kapten Inf Bambang Hari M, Camat Kalisat Umar Faroek, Kapolsek Akp Istono, yang masih-masing hadir bersama anggotanya membaur ikut bersih0-bersih pasar Kalisat tersebut.

    Dalam sambutannya Bupati Jember Hendy Siswanto mengajak semua ikut peduli terhadap kebersihan pasar, sehingga masyarakat yang berjual beli disini menjadi nyaman, dan ramai, dalam meningkatkan perekonomian.

    Sementara Danramil 0824/03 Kalisat Kapten Inf Bambang Hari Murdianto menyikapi kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa kita sangat mendukung kerja bakti bersih-bersih ini, untuk itu langsung anggota kita kerahkan untuk mebaur bersama relawan kebersihan dan masyarakat, untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih dan nyaman.

    Tidak hanya itu saja, kita juga mensosialisasikan kepada pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan kebnersihan pasar tradisional ini untuk tertib membuang sampah pada tempatnya, sehingga pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan sehat tentunya. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan dukungannya dengan upaya pembersihan pasar tersebut, kalau pasarnya nyaman pasti pengunjungnya semakin banyak, dan otomatis perekomomian masyarakat meningkat, keamanan akan kondusif. Jelasnya.  (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Latbak Jatri Gelombang II, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami