Tinjau Latbak Jatri Gelombang II, Dandim 0824/Jember Tekankan Prajurit Pelihara Kemampuan Dasarnya

    Tinjau Latbak Jatri Gelombang II, Dandim 0824/Jember Tekankan Prajurit Pelihara Kemampuan Dasarnya

    JEMBER – Pelaksanaan latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) Kodim 0824/Jember Triwulan IV Tahun 2023 dilaksanakan di lapangan tembak Rindam V/Brw, ditinjau langsung oleh Dandim 0824/Jember selaku Pimpinan Umum (Pimu) Latihan. Pada Rabu 22/11/2023.

    Kehadiran Dandim 0824/Jember tersebut tentunya dalam rangka melihat langsung penyelenggaraan latihan yang dilaksanakan, dalam memelihara kemampuan dasar prajurit.

    Saat kami wawancarai Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa latihan menembak sejata ringan ini selalu dilakukan sesuai kalender kegiatan yang sudah ditentukan oleh Komando Atas, yaitu setiap 3 bulan sekali.

    Hal ini tentunya merupakan kesejahteraan yang diberikan oleh Komando Atas kepada prajurit untuk memberikan kesempatan melatih diri, agar apa yang sudah didapat saat pendidikan sebagai bagian dalam mendukung tugasnya termasuk ketrampilan menembak ini, untuk itu saya perintahkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar kemampuan dasar prajurit selalu terjaga.

    Saat ditanyakan mengapa Prajurit Keilayahan yang sudah tidak dipersenjatai, masih melakukan latihan ini, Dandim 0824/Jember menjelaskan bahwa TNI harus memiliki 2 kategori kesiapan  penugasan diantaranya sebagai harus siap ditugaskan pada operasi militer selain perang (OMSP) termasuk di Komando Kewilayahan seperti di Kodim 0824/Jember ini, Kemudian mereka disatu sisi sebagai TNI juga harus siap sewaktu-waktu ditugaskan untuk opersdi militer perang (OMP).

    Sehingga sebagai prajurit TNI selama masih aktif berdinas, mereka harus memiliki kemampuan-kemampuan dasar yang terpelihara, sehingga dilaksanakannya latihan secara periodic ini. Jelas Dandim 0824/Jember, (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Dukung Pengendalian Inflasi...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/03 Kalisat Bersama Muspika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami