Danramil 0824/21 Puger Patroli Pulau Terluar bersama Pihak Terkait, sekaligus Penegasan Batas Wilayah

    Danramil 0824/21 Puger Patroli Pulau Terluar bersama Pihak Terkait, sekaligus Penegasan Batas Wilayah

    JEMBER -  Keberadaan Pulau Nusa Barong merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Jember yang masuk wilayah Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, dalam rangka penegasan batas laut Danramil bersama aparat terkait melakukan patrol gabungan, dalam rangka penegasan batas wilayah dan bakti sosial disekeliling Pulau Nuso Barong tersebut.

    Tampak mengikutu patrol diantaranya Danramil 0824/21 Puger Kapten Inf Asno, Kapolsek Puger Akp Eko Basuki, Kepala Dinas Pariwisata Bambang Rudianto, Dansatgas Marinir Pulau Nuso Barong Lettu Mar Irawan Adi Nugroho, Polairut Polres Jember, BKSDA Jember, Kepala Desa dan Perangkat Desa Puger Kulon.

    Menurut Kapten Inf Asno dalam wawancaranya pada Rabu 25/10/2023 menyampaikan bahwa kegiatan patrol gabungan sekaligus penegasan batas wilayah dan bakti sosial dengan pemberian bantuan sembako kepada Prajurit Marinir yang bertugas pengamanan di Pulau tersebut.

    Kegiatan yang dilakukan kemarin Selasa tersebut, Kita keliling pantai patroli bersama terhadap kerawanan pencurian telur penyu sebagai bagian dari hewan yang dilindungi, serta kerawanan lainnya. Jelas Danramil.

    Menytikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya menyampaikan apresiasinya  terhadap pelaksanaan patrol gabungan pulau terluar tersebut.

    Kita memiliki beberapa pulau terluar yang menjadi kawasan daerah dilindung, termasuk flora dan fauna didalamnya, yang rawan terhadap pencurian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya patrol gabungan tersebut tentunya akan menjamin keamanan pulau-pulau terluar tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Tahapan Pemilu 2023/2024 Polres...

    Artikel Berikutnya

    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami