Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Temui Dandim 0824/Jember Koordinasikan Percepatan Penanganan Stunting

    Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Temui Dandim 0824/Jember Koordinasikan Percepatan Penanganan Stunting

    JEMBER –Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Purwahajudi menemui Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso di ruang kerjanya pada Senin 09/10/2023.

    Kedatangan Poerwahjudi disambut hangat oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinbarso yang sudah akrab bersama beliau berdua, sejak saat pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa yang lalu.

    Dalam wwancaranyanya Purwahjudi menyatakan bahwa kedatangannya menemui Dandim 0824/Jember tersebut merupakan bagian dari koordinasi kita dalam upaya percepatan penanganan stunting di Kabupaten Jember.

    Kita sangat berterima kasih kesungguh-sungguhan Kodim 0824/Jember yang selama ini mengoptimalkan Koramil dan Babinsa jajarannya dalam membantu penanganan stunting diseluruh pelosok Kabupaten Jember, dan kerjasama ini tentunya harus terus kita pelihara bersama dengan koordinasi-koordinasi seperti ini. Jelas Purwahjudi.

    Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam wawancaranya menyatakan hal yang sama tentunya, kita juga akan meningkatkan peran kita dengan mengoptimalkan dan memperluas kemitraaan kita dengan pihak terkait dalam penanganan stunting ini.

    Karena stunting ini bukan hanya merupoakan tanggungjawab pemerintah daerah, kita Kodim 0824/Jember selaku Bapak Asuh saja, namun hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga kita akan memperluas kemitraan kita dengan pihak-pihak untuk percepatan penanganan dengan pemberian bantuan gizi tambahan kepada mereka yang masuk kategori stunting dan melakukan upaca pencehgahan yang juga melibatkan semua pihak terkait. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/07 Silo Beri Sambutan Pada...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/27 Jombang Dalam Rakor Kecamatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami