Koramil 0824/22 Balung Bersama Muspika dan Warga Karya  Bakti TNI  Bersihkan Lingkungan

    Koramil 0824/22 Balung Bersama Muspika dan Warga Karya  Bakti TNI  Bersihkan Lingkungan

    JEMBER – Dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dengan melakukan pembersihan lingkungan warga, bersinergi dan berkolaborasi melibatkan Personel Koramil 0824/22 Balung, Kecamatan dengan sasaran pembersihan bantaran sungai desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Pada Sabtu 11/11/2023.

     Kegiatan karya bakti TNI tersebut melibatkan personel Koramil 0824/22 Balung seabnyak 4 orang dipimpin Serda Yuli Hartono Babinsa Balung Kulon, Camat Balung Rahmat Hidayat bersama perangkatnya sebanyak 20 orang, , Kepala Desa Balung Kulon Langgeng S, Kepala Desa Balunglor Imam Mustofa, Kepala Upt Pengairan balung dan pejabat terkait lain serta masyarakat.

     Kegiatan melakukan pembersihan bantaran sungai Balung Kulon sepanjang 1 Km baik aliran sungai maupun tanggul sungai dari tumbuhnya rerumputan liar.

     Dalam wawancaranya Danramil 0824/22 Balung Kapten Arm Juwari Indro Cahyono menyatakan, bahwa kehgiatan tersebut dalam rangka melakukan pembersihan lingkungan dan melindungi warga masyarakat dari bahaya bencan banjir saat musim penghujan dan bahaya penyakit, akibnat lingkungan kurang bersih.

     Kita melaksnakan kerja bakti sinergi dan kolaborasi dengan Kecamatan maupun instansi terkait dan masyarakat, dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan masyarakat yang sehat. Jelas Danramil.

     Dandim 0824/Jember Letkol iNf Rahmat Cahyo Dinarso mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan bersama Kecamatan tersebut, ini mewujudkan kekompakan Muspika bersama unsurnya dalam menwujudkan kebersihan lingkungan.

     Kegiatan ini tentunya sekaligus sebagaai mitigasi bencana dan mitigasi penyakit berbahaya, serta mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

     

     

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Berhasil Ungkap Tanaman Ganja...

    Artikel Berikutnya

    KPU dan Tokoh Partai di Kabupaten Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami