Pasiops Kodim Wakili Dandim 0824/Jember, Hadiri Rapat Paripurna DPRD

    Pasiops Kodim Wakili Dandim 0824/Jember, Hadiri Rapat Paripurna DPRD

    JEMBER – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember digelar pada Jum’at 31/03/2023 Pukul 20.00-22.00 Wib diruang siding DPRD Jl Kalimantan 86 Jember, dengan agenda penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Hadir Pada Kegiatan tersebut diantaranya Ketua DPRD Jember M Itqon Sauqi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim, Wakil Ketua Agus Sofyan, Wakil Ketua Dedy Dwi Setiawan serta anggota DPRD Jember lainnya.

    Setelah mencapai kuorum, Sidang Paripurna DPRD Jember dimulai dengan agenda sidang penetapan Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Layak Anak.

    Hadir sebagai undangan diantaranya Bupati Jember Hendy S, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember diwakili Pasi Ops  Kapten Inf Abd Halik, Kajari I Wayan Sucitrawan, mewakili Kapolres Kompol Sugeng, serta pejabat terkaitt lainnya.

    Dalam sambutan Bupati Jember Hendy S menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Jember yang telah melakukan telaahan terhadap Raperda yang kami ajukan,  dengan pendapat-pendapat masing-masing fraksi, hingga diputuskannya menjadi Perda dan dapat diberl;akukan di Kabupaten Jember.

    Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan permohonan maaf tidak dapat hadir dan diwakilkan kepada Pasi Operasi Kodim 0824/Jember Kapten Inf Abd Halik.

    Saya ikut bangga dangan soliditas politik antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Jember, utamanya pada Penetapan Raperda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak, menjadi Perda, hal ini tentunya menggambarkan adanya kegiatan suai tugas dan fungsinya di masing-masing bidang yang sangat memberikan dapak pada kondusifitas Kabupaten Jember. Tegas Dandim 0824/Jember (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Rasa Kebersamaan, Dandim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jember amankan Tersangka Penjualan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami