Danrem 083/Bdj Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember

    Danrem 083/Bdj Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember

    JEMBER - Pelaksanaan Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)  Ke 117 Kodim 0824/Jember yang diselenggarakan di Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember telah berakhir.

    Berakhirnya kegiatan TMMD tersebut tentunya dengan telah tuntasnya pengerjaan sasaran fisik maupun non fisik selama target waktu satu bulan, terhitung mulai pembukaan yang dilaksanakan pada 12/07/2023 yang lalu.

    Kini dilakukan upacara penutupan di Alun-alun Jember oleh Danrem 083/Bdj Brigjen TNI M.I Gogor A.A, dihadiri Forkopimda Kabupaten Jember dan kabupaten lainnya, Brigjen TNI MI Gogor AA selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Pangdam V/Brw selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember.

    Pada upacara penutupan tersebut juga dilakukan penanda tanganan serah terima pekerjaan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember, dari Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

    Dalam sambutannya tertulisnya Pangdam V/Brw menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember, kepada semua pihak yang telah mendukung TMMD ke 117, Kepada Personel Satgas TMMD yang telah menyelesaikan tugasnya serta kepada masyarakat.

    Selanjutnya kepada masyarakat saya berharap agar apa yang sduah dibangun tersebut dilakukan perawatan sehingga bermanfaat secara janga panjang, kemudian terkait dengan keberadaan personel satuan tugas (satgas) yang selama satu bulan berada ditengah-tengah masyarakat, mungkin terdapat hal-hal atau tindakan yang kurang berkenan, kami selaku PJO menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Pungkas Sambutan tertulis Pangdam V/Brw.

    Selanjutnya pernyataan penutupan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jemebr pada Pukul 09.36 Wib dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, TNI Manunggal Ke 117 saya nyatakan ditutup. Pungkas Brigjen TNI M.I Gogor A.A. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj didampingi Forkopimda Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tingkatkan Status Desa Klungkung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami