Penyuluhan PTSL di Balai Desa Suci, Pasilog Hadir Mewakili Dandim 0824/Jember

    Penyuluhan PTSL di Balai Desa Suci, Pasilog Hadir Mewakili Dandim 0824/Jember

    JEMBER - Bertempat di Balai Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember, pada Kamis 12/05/2022 dilaksnakan penyuluhan  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka sertifikasi tanah warga menjadi hak milik secara gratis.

    Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Jember Akhyar Tarfi, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Dandim 0824/Jember diwakili oleh Pasilog Kodim 0824/Jember Kapten Inf Sumaryono, Camat Panti, Danramil 0824/14 Kapten  Chb Mulyadi dan Kapolsek Iptu Lilik Sukoco serta Kepala Desa se.Kecamatan Panti.

    Pada kesempatan tersebut Kepala BPN ATR  Jember Ahkyar Tarfi menegaskan bahwa pengurusan sertifikat melalui program PTSL ini memang gratis, namun memang ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan disetor melalui petugas yang ada di desa, sekali lagi program PTSL ini gratis.

    Kedatangan kami melakukan sosialisasi ini dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat agar memahami program PTSL dan kita juga ingin mendengar langsung dari masyarakat, terkait program PTSL yang selama ini sudah berjalan, dan sertifikat yang sudah keluar dinyatakan sah menurut negara. Jelasnya.

    Untuk itu kepada masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat sesuai dengan haknya, agar segera diurus. Dan kali ini juga akan kita serahkan secara simbolis  sertifikat warga yang sudah keluar melalui program PTSL yang lalu. Pungkas Kepala BPN ATR.

    Perwira Seksi Logistik (Pasilog) Kodim 0824 Kapten Inf Sumaryono, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf, karena Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, tidak dapat hadir karena sedang menjalani Apel Komandan Satuan di Malang, sehingga diwakilkan kepada saya.

    Terkait program PTSL ini sangat bagus sekali salam rangka meminimalisir peasalahan tanah, sehingga apabila memiliki lahan dan memang haknya secara hukum silahkan segera disertifikasi, apalagi program ini gratis. Mari kita sukseskan program PTSL ini yang merupakan program pemerintah bagi masyarakat semua.  Ujar Pasilog Kodim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali ke Pesantren, Santri Nurul Jadid...

    Artikel Berikutnya

    Rencana Bangun Waterpark Tugusari, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami