Polda Jatim Gelar Balik Mudik Gratis, Polres Jember Berangkatkan Empat Bus 

    Polda Jatim Gelar Balik Mudik Gratis, Polres Jember Berangkatkan Empat Bus 

    JEMBER - Polres Jember memberikan layanan balik mudik gratis sebanyak Empat Armada Bus bagi para pemudik yang akan kembali ke Probolinggo-Pasuruan-Surabaya

    Layanan balik mudik gratis ini akan disediakan bagi para pemudik yang akan balik mudik pada hari Sabtu, 29 April 2023 dari Alun-alun Jember dengan tujuan Terminal Bayuangga, Terminal Baru Pasuruan dan Terakhir Terminal Purabaya Surabaya. 

    Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo SIK SH mengatakan bahwa layanan Pemberangkatan balik mudik ini disediakan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada masyarakat dalam rangka memudahkan pemudik yang ingin kembali ke Surabaya setelah mudik. 

    "Kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membantu para pemudik untuk kembali ke Surabaya dengan aman dan nyaman, " ujarnya.

    Untuk layanan balik gratis ini, Polres Jember juga menghimbau agar membawa barang seperlunya biar tidak memberatkan pemudik saat kembali ke  Surabaya. 

    Sementara itu warga Jember antusias ikut program balik mudik gratis ini.

    Salah satu warga, Rohman (40) yang akan balik mudik ke Sidoarjo mengaku lebih senang ikut program balik mudik gratis ini karena selain menghemat ongkos juga mengurangi resiko kemacetan di jalan.

    "Bawa kendaraan sendiri capek jika jalan macet mas, " katanya.

    Ia juga merasa salut terhadap kepedulian Polisi yang menyiapkan bus gratis pada lebaran tahun 2023 ini.

    "Dulu saya juga ikut mudik gratis dari Pemprov Jatim, tapi waktu balik nya saya naik angkutan umum, " katanya.

    Dengan program balik mudik gratis ini pihaknya merasa terbantu sekali.

    "Terimakasih kepada Polres Jember yang peduli warganya, semoga tahun depan ada lagi, " ujarnya berharap. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Pimpin Rakor Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Doa Bersama Personel Kodim 0824/Jember,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami