Setelah Ayahku Kini "Bundaku Mengajar" Program Menarik Kapolres Jember 

    Setelah Ayahku Kini "Bundaku Mengajar" Program Menarik Kapolres Jember 

    JEMBER - Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mendorong inovasi pendidikan dengan meluncurkan program unik yang diberi nama "Bundaku Mengajar" dimana sebelumnya terdapat program "Ayahku Mengajar". Program ini memungkinkan anggota polisi wanita untuk berperan ganda sebagai guru di kelas tempat anak mereka belajar, setingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Rabu (27/09/2023)

    Pendekatan inovatif ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan orang tua, khususnya ibu yang bekerja sebagai seorang Polisi, dalam pendidikan anak-anak mereka sejak usia dini.

    Para anggota polisi wanita ini berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dengan anak-anak, menciptakan hubungan akrab yang membangun antara polisi dan masyarakat dengan mengajarkan pengetahuan sejak dini utamanya tentang ketertiban dan kedisiplinan masyarakat.

    Kegiatan "Bundaku Mengajar" memberikan pengaruh positif pada perkembangan anak-anak di kelas PAUD, membantu mereka untuk lebih memahami peran penting keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, hal ini juga memperkuat rasa kepercayaan dan keterbukaan antara anak-anak dengan instansi kepolisian.

    AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan bahwa program inovatif ini adalah "Upaya kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada anggota Polwan Polres Jember memberi kontribusi lebih dalam sektor pendidikan serta untuk memberi lebih kedekatan seorang ibu dalam kesibukan bekerjanya,  

    Sekaligus membangun rasa kebersamaan dan harmoni di antara masyarakat. Program "Bundaku Mengajar" diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lainnya untuk mengadopsi pendekatan serupa dalam meningkatkan mutu pendidikan anak-anak di Indonesia", jelasnya. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #mohnurhidayat #bundakumengajar #humaspilresjember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Bupati Dandim 0824/Jember dan Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Nyambu Jual Miras, Bengkel Motor Di Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami