Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Jalur Lintas Agama, Kasdim 0824/Jember Tampil di Acara Opini dan Aspirasi RRI 

    Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Jalur Lintas Agama, Kasdim 0824/Jember Tampil di Acara Opini dan Aspirasi RRI 

    JEMBER - Kampanye penerimaan calon prajurit yang bersumber dari santri dan lintas agama, dilakukan oleh Kodim 0824/Jember, disamping melalui sosialisasi  langsung kepada para santri di  pesantren-pesantren, juga dilakukan melalui sisaran-siaran radio, seperti yang dilakukan pada Senin 24/01/2022.

    Pelaksanaan kampanye secara masiv ini dilakukan dalam rangka memasyarakatkan pola rekrutmen TNI AD, baik Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) maupun  Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK).

    Dengan pemandu siar senior Radio Republik Indonesia (RRI)  Pro 1 FM Devi, acara opini dan aspirasi (Opsi) berjalan dengan menarik.

    Pada kesempatan tersebut Kasdim 0824/Jember Mayor Arm Mulyadi, didampingi oleh Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kapten Inf Sutowo, Perwira Sandi (Pa Sandi) Lettu Chb (K) Clara Nisya,  secara umum menyatakan bahwa rekrutmen jalur lintas agama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ahklak prajurit, disamping itu juga dalam mengisi pos-pos yang membutuhkan orang-orang yang ahli di bidangnya, termasuk keagamaan.

    Demikian halnya  Kapten Inf Sutowo menjelaskan,  bagaimana persayaratan administrasinya dan lain-lainnya.

    Sedangkan Lettu Chb (K} Clara Nisya mengupas bagaimana proses rekrutmennya, termasuk pengalamannya sebagai wanita yang menjadi Komanndo Wanita Angkatan Darat (Kowad).

    Secara umum diharapkan kepada para generasi muda,  untuk megabdikan dirinya melalui TNI AD, dan dijamin tidak dipungut biaya, jangan percaya berita hoax, yang menyebarkan bahwa mendaftar TNI itu memakai uang, ini tidak benar dan tidak dibenarkan. Tegas Kasdim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dampingi Bupati Cek Pasar Tanjung, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Jember,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami