Suliya Rumahnya dibangun Program RTLH TMMD Ke 117, Terima Kasih Pak Dandim dan Pak Bupati

    Suliya Rumahnya dibangun Program RTLH TMMD Ke 117, Terima Kasih Pak Dandim dan Pak Bupati

    JEMBER – keberadaan Suliya 45 tahun warga RT. 002/ RW.002 Dusun Krajan Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, yang merupakan warga kurang mampu dengan kondisi rumah yang kurang sehat dan kurang layak huni, sehingga mendapatkan program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui TNI manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 117 Tahun 2023.

    Pembongkaran rumah dan pembangunan pun langsung dilakukan, oleh personel TNI dan masyarakat secaa bergotong royong, dan setiap hari terus dilakukan pengerjaan dalam Pra TMMD Ke 117 Tahun 2023 Kodim 0824/Jember.

    Saat kami wawancarai Suliya kesehariannya berbahasa Madura tersebut menyampaikan penjelasannya menggunakan Bahasa Indonesia, saya berterima kasih sekali rumah saya ini dilakukan pembangunan, terima kasih Pak Dandim, Terima Kasih Pak Bupati, kata Suliya.

    Dengan pekerjaannya hanya sebagai buruh tani, buruh kebun tentunya untuk makan sehari-hari saja masih kekurangan, bagaimana memikirkan kondisi rumahnya yang termakan usia semakin lapuk semua dengan dinding dari tabing (bambu dianyam), yang sudah jebol disana-sini.

    Sekarang dibangun dengan tembok keliling, tentunya saya sangat bahagia sekali, semoga bapak-bapak yang membantu pembangunan rumah saya ini diberikan keberkahan dan banyak rejekinya. Ujar Suliya.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso membenarkan adnya RTLH dengan kualitas dinding tembok keliling, kusen dari bahan cor, untuk warga kurang mampu, hal ini tentunya agar dapat memberikan manfaat secara jangka panjang kepada masyarakat tersebut.

    Ada sekitar 20 rumah yang akan kita lakukan renovasi melalui RTLH TMMD Ke 117 ini yang sasarannya secara keseluruhan di Desa Klungkung, yang akan dibuka pada 12 Juli 2023 nanti. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Tiga Pilar Kelurahan Kranjingan, Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Pasi Intelijen Kodim 0824/Jember Jadi Narasumber...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami