Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Berikan Materi PBB dan Wasbang Kepada Pelajar SDN 02 Paseban

    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Berikan Materi PBB dan Wasbang Kepada Pelajar  SDN 02 Paseban

    JEMBER – Bertempat dihalaman Sekolah Dasar Negeri 2 (SDN 2) Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, dilaksanakan pelatihan p[eraturan baris berbaris (PBB) dan Wawasan Kebangsaa (Wasbang) kepada siswa-siswi sekolah tersebut.

    Pemberian materi dilakukan oleh Babbinsa Paseban Serka Basuki Rahmat diikuti oleh 160 orang siswa-siswi SDN 2 Paseban, diberikan materi PBB berupa sikap sempurna, sikap istirahat, Sikap hormat, gerakan ditempat dan gerakan berjalan.

    Kemudian diberikan materi wawasan kebangsaan tentang pentingnmya kedisiplinan dan rasa cinta tanah air, dalam memberikan waasan kebangsaan kepada siswa-siswi sekolah tersebut.

    Dalam Wawancaranya pada Selasa 22/08/2023, Danramil 0824/18 Kencong Kapten Caj Agus Teguh Yuwono menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dalam mendukung program  aparat teritorial masuk sekolah.

    Dalam hal ini Babinsa saya perintahkan Babinsa jajaran untuk melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah diwilayah binaannya, guna melakukan kegiatan tersebut secara terus menerus dan berkelanjutan, dalam membentuk kedisiplinan para pelajar. Ujar Danramil.

    Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, saat kami konfirmasi menyatakan, bahwa saya sangat mendukung kegiatan tersebut, untuk memberikan pembinaan kepada generasi muda bangsa semenjak dini, melalui sekolah-0sekolah diwilayah binaan masing-masing.

    Hal ini sebagai bentuk perhatian kita kepada generasi muda bangsa, dalam membentuk pribadi-pribadi mereka agar menjadi generasi yang cerdas, disiplin, berkarakter dan berwawasan kebangsaa. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/26 Jombang Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami