Dandim 0824/Jember Deklarasi Bersama Pilkades Damai, Harus Menjadi Pedoman Untuk Jaga Kondusifitas

    Dandim 0824/Jember Deklarasi Bersama Pilkades Damai, Harus Menjadi Pedoman Untuk Jaga Kondusifitas

    JEMBER - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak enam desa di Kabupaten Jember tahun ini akhirnya dipastikan bakal digelar pada 25 September 2023 mendatang. Kepastian itu setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor: 188.45/398/1.12/2023 tentang Perubahan Kedua Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023.

    Termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, yang melaksanakan deklarasi Pilkades Damai.

    Hadir pada acara tersebut diantaranya Bukasan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Camat Tanggul Hanifah, Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Abd Munthalib, Mewakili Kapolsek Ipda Ely Muhksin serta pejabat terkait dan 2 calon Kepala Desa Yang akan berkontestasi.

    Danramil 0824/16 Tanggul dalam wawancaranya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan, dalam rangka menciptakan pilkades yang damai dan kondusif,  sehingga perlu deklarasi bersama oleh kedua belah pihak dan tim kampanyenya.

    Kita ikut hadir menyaksikan deklarasi bersama tersebut, sekaligus memberikan motivasi kepada masing-masing calon agar siap kalah dan siap menang dalam Pilkades tersebut  jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya membenarkan adanya kegiatan tersebut di semua wilayah yang akan melaksanakan Pilkades, secara serentak mereka juga melaksanakan deklarasi bersama.

    Saya berharapmapa yang sudah di nyatakan dalam deklarasi tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan Pilkades ini, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan  suasana kondusif Kabupaten Jember selalu terjaga. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/08 Mayang Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0824/Jember Hadiri Pelepasan MAIN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami