Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang Ke-63, Bupati Jember Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

    Dandim 0824/Jember Hadiri  Upacara Peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang Ke-63, Bupati Jember Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

    JEMBER – Bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Agraria dan tata Ruang (BPN ATR) Kabupaten Jember, pada Senin 25/09/2023 dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang Ke-63 tahun 2023, dengan thema Kinerja Kolaborasi Untuk Indonesia Maju.

    Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy Siswanto bertindak sebagai Inspektur Upacara, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kapolres AKBP M Nur Hidayat, Kajari I Nyoman Sucitrawan, Kepala BPN ATR Jember Akhmad Tarfi, Ikatan Notaris Indonesia Jember, serta pejabat terkait lainnya.

    Pada kesempatan tersebut dibacakan amanat Kepala Badan Pertanahan Nasional RI yang pada intinya menyampaikan, Kementerian ATR BPN RI untuk menghadapi Indonesia Emas tahun 2045 maka Kementerian ATR BPN RI melakukan penyelesaian administrasi  pertanahan,  Kementerian ATR BPN RI melakukan penyelesaian sertifikat tanah di seluruh Indonesia untuk memberikan kenyamanan bagi Masyarakat Indonesia.

    Disela-sela acara tersebut Bupati Jember juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah tempat ibadah di Kabupaten Jember.

    Usai kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, menyampaikan selamat Hari Agraria Dan Tata Ruang Ke-63, semoga BPN ATR senantiasa mampu menyelesaikan seluruh sertifikasi tahan di Kabupaten Jember.

    Hadirnya BPN ATR dengan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) sangat membantu dalam mengurangi potensi perrsengketaan tanah, sehingga sangat berkontribusi dalam memelihara kondusifitas wilayah, yang secara otomatis memantapkan pertahanan wilayah dalam menunjang pertahanan nasional. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan Pilkades Serentak, Polres Turunkan...

    Artikel Berikutnya

    Unsur Muspika Sumberjambe, Saksikan Pengalihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami