Dandim 0824/Jember Perintahkan Jajaran Lebih Intensif Pantau Penanganan PMK, Jangan Sampai Meluas

    Dandim 0824/Jember Perintahkan Jajaran Lebih Intensif Pantau Penanganan PMK, Jangan Sampai Meluas

    JEMBER - Penanganan Penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menjalar di Kabupaten  Jember, Dinas Peternakan dengan pendampingan Koramil dan Polsek sudah melakukan upaya penanganan di semua wilayah, seperti yang dilakukan dilakukan Babinsa Sempusari Koramil 0824/12 Kaliwates pada Senin 13/06/2022.

    Babinsa Sempusari Serma Riki Rikardo dan Serka Desi Antona yang sedang mendampingi pemeriksaan ternak kambing milik Toni  Jl Hayam Wuruk 56 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

    Menurut Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Suwarno, saat kami wawancarai menyatakan, bahwa upaya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Jember bersinergi dengan kita Koramil.

    Dari hasil pemeriksaan di Kelurahan. Sempusari hari ini, kita mendatangi kandang-kandang  ternak warga, namun hasilnya negatif semua, dan kepada warga peternak kota sosialisasikan agar waspada dan melakukan tindakan antisipatif yang disampaikan Tim Dinas Peternakan. Jelas Danramil 0824/12 Kaliwates.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendampingan penanganan PMK oleh anggotanya, sebagai bagian tugas kewilayahan dalam percepatan penanganan dan pengendalian wabah PMK ini.

    Menurut laporan tanggal 12/06/2022 peta sebaran di Kabupaten Jember diantaranya 7 ekor mati, 7 ekor potong paksa,  7 ekor sembuh, sakit baru 41 ekor totalnternak.sakit 1.107 ekor sakit. Ini perlu perhatian serius kita semua, untuk itu jajaran kita perintahkan untuk lebih serius dalam melakukan pemantauan diwilayah tanggung jawabnya. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    OPS Patuh Semeru 2022, Polres Jember Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0824/Jember Dukung Operasi Balap Liar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami