Kodim 0824/Jember Libatkan Mobil Pancasila pada Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78

    Kodim 0824/Jember Libatkan Mobil Pancasila pada Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78

    JEMBER - Semarak HUT RI Ke 78 hingga Akhir September 2023 ini masih menggeliat di Kabupaten Jember, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sengaja membuat agenda panjang dalam menyemarakkannya, dengan berbagai acara, dengan harapan dapat meramaikan wilayah serta meningkatkan kiprah Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), untuk peningkatan perekonomian dan pengendalian inflasi.

    Kegiatan yang digelar pada 29/09/2023 ini akan diberangkatkan Pada Jam 13.00 Wib dari Perempatan Depan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember Jalan Raya Gajah Mada menuju Alun-alun Jember oleh Bupati Jember.

    Ratusan Mobnnil hias nampak sudah mulai ambil parkir di Double Way Perumahan Argopuro Hingga Kantor PTSP, termasuk mobilk Kodim 0824/Jember Yang menampilkan mobil Pancasila, dibalut dengan rumbai merah putih yang akan berada didepan dan memimpin konvoi mobil lainnya.

    Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami wawancarai membenarkan adanya pelibatan salah satu mobil dinas Kodim 0824/Jember, yang ikut menyemarakkan karnaval mobil hias tersebut.

    Saya selaku Komandan Kodim 0824/Jember memerintahkan anggota untuk ikut berpoartisipasi pada kegiatan tersebut, disamping dalam menyemarakkan HUT RI Ke 78, kita juga ingin lebih memasyarakatkan Pancasila sebagai dasar negera dan idiologi Bangsa Indonesia.

    Memomentum ini memang sangat tepat sekali disamping dalam meningkatkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air, dimomentum peringatan HUT RI ini kita sekaligus mengingatkan kepada masyarakat akan kebesaran lambing negara kita, sebagai pemersatu bangsa. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/05 Sumberjambe Dukung Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Mitigasi Bencana Banjir, Koramil 0824/20...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami