Kodim 0824/Jember Gelar Test Kesempatan Jasmani, Pelihara Kebugaran Prajurit

    Kodim 0824/Jember Gelar Test Kesempatan Jasmani, Pelihara Kebugaran Prajurit

    JEMBER - Pelaksanaan Test Kesempatan Jasmani Semester II Tahun 2023, dilaksanakan pada Selasa 19/09/2023 di Lapangan Semapta Secaba Rindam V/Brw, di awasi dan dinilai oleh Tim Jasmani dipimpin Kajasrem 083/Bdj dipimpin Lettu Inf Bambang Eko Priyono.

    Test Keaemaptaan Jasmani dipimpin oleh Pasi Personalia Kodim 0824/Jember Kapten Inf Hadi Mukti, diikuti oleh seluruh anggota Kodim 0824/Jember dan personel Dinas Jajaran Kodam V/Brw yang ada di wilayah Kabupaten Jember.

    Dalam arahannya Kapten Inf Hadi Mukti berharap agar anggota melaksanakan test Keaemaptaan Jasmani ini dengan sebaik-baiknya, pertimbangkan faktor keamanan dan kemampuan masing-masing, jangan memaksakan diri demi keselamatan. Jelas Pasipers Kodim 0824/Jember tersebut.

    Kemudian pada pelaksanaan test kesemapataan jasmani kali ini diawali dengan tensi darah. Kemudian mengukur nadi, dilanjutkan senam, baru menginjak materi lari 12 menit, pull up, sit up, push up, stle run dan renang. Hal ini akan dinilai oleh tim penilai,  sesuai standart waktu dan usia peserta. Jelas Pasi Personalia Kodim 0824/Jember tersebut.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami kondmfirmas menyampaikan, saya menyampaikan selamat datang kepada Tim Jasmani yang dipimpin oleh Kajasrem 083/Bdj, dalam mengawasi dan menilai pelaksanaan test Keaemaptaan Jasmani anggota Kodim 0824/Jember.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan kebugaran anggota, sehingga dilakukan test pada setiap semester, untuk itu Kepada anggota hendaknya melaksanakan test kesemaptaan jasmani ini dengan sebaik-baiknya, perhatikan factor keamanan diri, perhatikan factor kemampuan diri, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib lancar dana man. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Pimpin Tehnical Meeting...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Kawal Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami