Pada Acara Pisah Sambut, Dandim 0824/Jember Berikan Cindera mata Kepada Letkol Inf Huslida Melala

    Pada Acara Pisah Sambut, Dandim 0824/Jember Berikan Cindera mata Kepada Letkol Inf Huslida Melala

    JEMBER – Pisah Sambut Danyonif Raider 509/K dilaksanakan  di Mayonif Raider 509/K Jl Tidar Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Pada Sabtu 27/05/2023,  usai dilakukan Upacara Serah terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 509/K dengan Inpesktur Upacara Danrigif Raider 9/K Kolonel Inf Fuad Suparlin.

    Pada acara Pisah Sambut tersebut hadir diantaranya Letkol Inf Huslida Melala Pejabat lama Danyon Raider 509, pejabat pengantinya Mayor Inf Dian Dessiawan Setyadi, Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Danyon Armed 8/105 Tarik Letkol Arm. Ketut Wira Purbawan, Serta Komandan satuan TNI dan pejabat terkait lainnya.

    Pada kesempatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso yang hadir bersama Istri NY. Dista Rahmat Cahyo Dinarso, memberikan cindera mata atau tali asih, kepada Letkol Inf Huslida Melala yang didampingi istri Ny. Lika Huslida Melala, yang akan segera meninggalkan Mayonif Raider 509/K.

    Dalam wawancaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan terima kasih kepada Letkol Inf Huslida Melala yang selama ini kita selalu bersinergi, banyak kesan positif yang terbangun selama berkumpul di Kabupaten Jember ini, dan pada kesempatan ini saya selaku manusia biasa tentunya memohon maaf manakala ada tindakan maupun tutur kata yang kurang berkenan.

    Selanjutnya saya menyampaikan selamat dan sukses atas prestasinya selama menjabat sebagai Danyonif Raider 509/K ini, semoga hal ini dapat terus dipelihara dan ditingkatkan oleh penggantinya Mayor Inf Dian Dessiawan Setyadi. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Tak Hanya Koramil, Dandim 0824/Jember Juga...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Sertijab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami